Tiga Tahun Nyolong Kabel di Menara Jamsostek, Polsek Mampang Prapatan Cokok Pria Ini
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pelarian spesialis maling kabel berinisial AY (44) akhirnya kandas di tangan jajaran Polsek Mampang Prapatan. Pekerja serabutan asal Kuningan Barat ini diciduk polisi setelah nekat beraksi di ruang genset Menara Jamsostek, Mampang, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyelinap masuk ke ruang genset, lalu memotong jalur kabel power menggunakan sejumlah peralatan yang sudah disiapkannya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, kabel ties, kunci pas, kunci shock, serta cutter yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Penangkapan ini bermula dari laporan pihak manajemen yang diperkuat oleh rekaman kamera CCTV, di mana pelaku terlihat masuk ke ruang genset sambil membawa tas. Dari tangan tersangka, polisi menyita tembaga kuningan kabel hasil curian seberat 22 kilogram.
Berdasarkan hasil interogasi, AY membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya sudah mencuri kabel tembaga di lokasi tersebut secara bertahap selama tiga tahun sejak tahun 2023. Pelaku menjual hasil jarahannya dengan harga sekitar Rp180 ribu per kilogram untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKP Dian Purnomo mengungkapkan bahwa kelonggaran ini terjadi karena ruang genset tersebut sebelumnya tidak dilengkapi kamera pengawas, sehingga pelaku dengan leluasa beraksi dalam kurun waktu yang lama.
Kini, AY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar