Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Brigjen Muhammad Nas: Jangan Terpancing Isu Liar, TNI Bantah Serbu Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Taksi Online Brutal Perusak Mobil di Tol JORR Diringkus Resmob Polda Metro Jaya di Ciputat

Minggu, 31 Mei 2026 | 12:43 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Sopir Taksi Online Brutal Perusak Mobil di Tol JORR Diringkus Resmob Polda Metro Jaya di Ciputat
Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang sopir taksi online berinisial JF (57) yang viral setelah melakukan aksi koboi di jalan tol. Foto: Riyan

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang sopir taksi online berinisial JF (57) yang viral setelah melakukan aksi koboi di jalan tol.

Pelaku yang sempat buron setelah mengamuk dan merusak mobil pengendara lain di ruas Tol JORR Pondok Pinang itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Aksi premanisme jalanan yang dilakukan JF ini terjadi di ruas Tol JORR Pondok Pinang. Insiden bermula saat korban baru saja memasuki gerbang tol dan tiba-tiba mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B 1557 WIM yang dikemudikan pelaku mencoba menyalip secara paksa dari sebelah kiri.

Karena jalurnya terhalang, pelaku yang tersulut emosi kemudian nekat memotong jalur dari arah kanan hingga menyerempet mobil korban yang mengakibatkan kaca spion mobil pelaku patah dan terlepas.

Bukannya merasa bersalah, pelaku yang gelap mata justru menghentikan kendaraannya di tengah tol lalu turun sambil menenteng senjata berupa kunci roda. Pelaku langsung membabi buta memukul dan merusak mobil korban menggunakan besi tersebut sebelum akhirnya tancap gas melarikan diri dari lokasi kejadian.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman menyeluruh guna mengetahui motif pasti di balik aksi perusakan brutal tersebut serta menyiapkan pasal pidana yang tepat untuk menjerat pelaku.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut