Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan, Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian terselubung yang berkedok arena bermain anak, Timezone, di dua lokasi berbeda yakni Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Bisnis haram ini diketahui meraup omzet fantastis hingga mencapai Rp2,1 miliar per bulan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa dua lokasi yang digerebek adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.
"Jika ditotal, sindikat ini mengantongi omzet mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya," ujar Abdul Rahim kepada media, Minggu (14/6/2026).
Menurut Abdul, Dissney Timezone menyumbang omzet sebesar Rp1,2 miliar per bulan, sedangkan Sky Timezone meraup sekitar Rp900 juta per bulan.
Dalam menjalankan aksinya, kasino terselubung ini memanipulasi sistem voucer dan poin permainan.
Berbeda dengan arena permainan legal yang menukarkan poin dengan boneka atau alat tulis, tempat ini justru menyediakan fasilitas penukaran yang melanggar hukum.
"Para pemain membeli saldo untuk bermain. Jika menang, poin yang didapat tidak ditukar dengan hadiah biasa, melainkan ditukar dengan uang tunai atau kepingan emas murni (logam mulia)," jelas Abdul Rahim.
Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi awalnya mengamankan 67 orang. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap tiga orang lainnya yang memiliki peran krusial.
Ketiganya adalah seorang wanita berinisial V (38) yang bertugas sebagai perekrut karyawan, serta dua pria berinisial TH (55) dan AL (60) yang diketahui merupakan pemilik sekaligus rekan kongsi dari bisnis judi ilegal tersebut.
Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid