JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang masih aktif diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Jokowi sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN TNI Polri, ASN daerah pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan karena sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19. "Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid