Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Senilai Rp50 Miliar
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial R yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bodong bernilai sekitar Rp50 miliar.
Setelah dicari selama kurang lebih tiga tahun karena sempat menghilang dan berpindah-pindah tempat, RAW akhirnya ditemukan petugas saat sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis malam, 25 Juni 2026.
Salah satu korban sekaligus pelapor, Vishal Mulchand Bharwani, menyambut baik kabar tersebut setelah menantikan kejelasan kasus ini sejak Januari 2023 lalu.
Terkait penangkapan ini, Vishal menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan informasi ke kami bahwa R telah berhasil ditangkap, dan ia berharap semoga kasus ini dapat segera diproses dan selesai.
"Perjalanan kasus ini memang sempat terkendala karena setelah pemeriksaan awal, RAW tidak memenuhi panggilan penyidik selanjutnya sampai akhirnya tiba-tiba menghilang," kata dia dalam keterangan tertulisnya Jumat 26 Juni.
Vishal mengungkapkan bahwa tersangka sempat diperiksa, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik selanjutnya, sampai akhirnya dia tiba-tiba menghilang, dan tersangka diduga kabur dengan berpindah-pindah tempat, sehingga tidak bisa ditemui petugas.
Kini, penangkapan R diharapkan dapat membantu penyidik mempercepat pemberkasan perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Vishal menambahkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya berjanji bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia sangat berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum, sehingga perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dapat segera memperoleh penyelesaian yang berkeadilan.
Pada akhir penyataannya, ia menyampaikan harapan agar dana yang digelapkan dapat segera dikembalikan dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar