get app
inews
Aa Read Next : Bachtiar Adnan Kusuma, Tak Letih Menyulam Kata Menjelma Jadi Buku

Unhas Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, Proses Verifikasi Sejak Oktober 2021

Minggu, 17 April 2022 | 06:40 WIB
header img
Rektor Unhas Prof Dr Dwia Ariestina (kanan) saat meneima sertifikat akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal di Jakarta. (Foto : iNewsCelebes)  

MAKASSAR, iNewsSerpong.id - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar resmi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sertifikat akreditasi LPH sudah diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Kepala Subdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas, Ishaq Rahman, Sabtu (16/4/2022) malam, menjelaskanm BPJPH telah melakukan proses verifikasi dan visitasi lapangan guna mengetahui keabsahan dokumen Pusat Pemeriksa Halal (PPH) di Unhas pada bulan Oktober 2021 lalu.

Adapun penyerahan sertifikat akreditasi LPH  berlangsung secara terbatas di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Rabu (13/4/2022) lalu. Sertifikat akreditasi LPH diberikan kepada delapan LPH yakni LPH Unhas, LPH Universitas Brawijaya Malang.

Selanjutnya, LPH Hidayatullah Jakarta, LPH Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB Bandung, LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, LPH Bersama Halal Madani Padang, LPH Balai Sertifikasi DSPM Kemendag Jakarta, dan LPH Kajian Halal Thayyiban (KHT Muhammadiyah Jakarta).

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi  Halal BPJPH Kemenag RI, Siti Aminah, menjelaskan proses yang dilalui oleh perguruan tinggi hingga memenuhi syarat memperoleh sertifikat akreditasi LPH sangat akuntabel.

Aminah berharap, perguruan tinggi termasuk Unhas dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai LPH dengan baik.

Sementara itu, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyampaikan selamat kepada delapan LPH yang telah memenuhi syarat. Secara khusus, Kepala BPJPH memberikan apresiasi kepada LPH yang berasal dari perguruan tinggi yaitu Unhas, UB, dan ITB yang telah mengambil peran penting dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Salah satu tugas Kementerian Agama adalah melakukan penjaminan produk halal. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH. Akreditasi maupun visitasi merupakan kewenangan dari regulasi yang diberikan kepada BPJPH. Kami berharap, perolehan sertifikat ini bisa semakin mengoptimalkan peran para LPH sebagai mitra Kemenag," jelas Aqil.

BPJPH memiliki tugas dan fungsi terhadap registrasi, sertifikasi dan verifikasi halal, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kehalalan produk serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut