get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai TC di Thailand, Shin Tae-yong: Persija Jakarta Hampir Sempurna

RUU Perampasan Aset Dikebut DPR! Target Pengesahan Desember 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:33 WIB
header img
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempercepat RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan Desember 2026 dengan Pengawasan Ketat Cegah Penyalahgunaan Wewenang. Foto Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU tersebut dijadwalkan memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, DPR masih memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif setelah dikurangi masa reses. 

Waktu itu akan digunakan untuk menuntaskan sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan dalam rapat paripurna.

Dalam prosesnya, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. 

Mayoritas masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, tetapi juga menginginkan pembahasannya dilakukan secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu masukan datang dari pakar publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026), Bambang mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.

“RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” kata Bambang.

Menurutnya, perampasan aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar. Karena itu, pelaksanaannya harus dilengkapi batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas, bukan hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.

Masukan tersebut sejalan dengan sikap Komisi III yang ingin memastikan RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman menilai penyerapan aspirasi publik telah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat sudah berhasil dipetakan. Sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU tersebut sekaligus menginginkan penyusunannya dilakukan secara hati-hati.

Target pengesahan pada Desember 2026 menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset telah memasuki tahap percepatan. Namun, prosesnya tetap perlu dikawal agar regulasi yang dihasilkan efektif memulihkan aset hasil kejahatan, melindungi hak masyarakat, dan tidak menjadi alat kepentingan politik.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut