Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus 2026
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka berasal dari klaster massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Dari 71 orang yang diperiksa, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kerusuhan, di antaranya golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat tongkat bambu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan seusai demonstrasi.
Dari jumlah tersebut, 162 orang merupakan kelompok dewasa berusia 18-40 tahun, sedangkan 160 lainnya berusia 12-19 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruhnya masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing.
“Hasil pendataan 322 orang diamankan untuk jalani pemeriksaan,” kata Budi. (*)
Editor: Syahrir Rasyid