Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Indeks Kebahagiaan Keluarga Tangerang Rendah, Pemerintah Harus Cari Solusi
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Tak Dinafkahi Sejak Kecil, 3 Anak di Palembang Gugat Ayah Kandung Rp700 Juta

Rabu, 09 September 2026 | 17:57 WIB
  • author iNews TV
Ngaku Tak Dinafkahi Sejak Kecil, 3 Anak di Palembang Gugat Ayah Kandung Rp700 Juta
Tiga orang anak di Palembang, Sumatera Selatan melayangkan gugatan perdata sebesar Rp700 juta terhadap ayah kandungnya sendiri, Foto: iNews TV

PALEMBANG, iNewsSerpong.id — Perselisihan keluarga berujung gugatan perdata di Palembang, Sumatera Selatan. Tiga anak menggugat ayah kandung mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp700 juta.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan tuduhan penelantaran dan tidak memberikan nafkah sejak ketiga anak masih kecil.

Salah satu anak penggugat mengungkapkan, ketika dirinya masih duduk di kelas 1 SD, adiknya masih TK, sementara sang bungsu baru berusia 10 bulan, ayahnya diduga telah meninggalkan keluarga dan memutus komunikasi.

Anak Beranjak Dewasa

Kondisi tersebut disebut berlanjut hingga anak-anak beranjak dewasa. Bahkan, saat salah satu anak duduk di bangku SMA, sang ayah disebut pernah meminta agar mereka tidak lagi mencarinya karena telah memiliki kehidupan baru.

Perselisihan sempat diupayakan melalui mediasi di pengadilan. Namun, pihak penggugat menilai tawaran nafkah yang disampaikan ayahnya tidak layak.

Gugatan Perdata Masih Bergulir

Dalam mediasi, sang ayah mengklaim hanya memiliki sisa gaji Rp900.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, dia mengaku hanya mampu memberikan nafkah Rp500.000 per bulan untuk ketiga anaknya.

Sementara itu, kuasa hukum sang ayah membantah tuduhan penelantaran. Pengacara menyebut perkara tersebut merupakan perselisihan keluarga biasa dan pihaknya telah menyiapkan bukti untuk membantah tuduhan di persidangan.

Gugatan perdata tersebut kini masih bergulir di pengadilan. Kebenaran mengenai tuduhan kedua pihak akan diuji melalui proses persidangan. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut