get app
inews
Aa Read Next : Pemudik Tujuan Jawa Tengah Diprediksi 23,5 Juta Orang, Disusul Jawa Timur Diperkirakan 16,8 Juta

Ini Loh Jam Rawan Kecelakaan di Jalan Tol, Persiapan Mudik Lebaran 2022

Rabu, 20 April 2022 | 06:51 WIB
header img
Ilustrasi mobil (dok Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jelang mudik Lebaran 2022, sebaiknya pemudik mengetahui beberapa jam rawan kecelakaan di jalan tol agar bisa menghindarinya.

Jalan tol merupakan ruas jalan rawan kecelakaan lalu lintas. Adapun kecelakaan di jalan raya, masih jadi salah satu penyebab kematian terbanyak di Indonesia.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis awal April oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kepolisian mengingatkan pengendara mengenai waktu rawan kecelakaan di jalan tol.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan kecelakaan lalu lintas di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi. Adapun rentang waktunya mulai pukul 03.00 hingga 09.00 WIB. Firman mengatakan, penyebab kecelakaan didominasi oleh tabrakan depan dan belakang.

"Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," ujar Firman.

Dikatakan Firman, pada 2021 ada 1.309 kecelakaan di jalan tol. Dari kejadian itu, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 648 orang. Sedangkan korban yang mengalami luka berat ada 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang.

Menurut Firman, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp16 Miliar.

"Melihat fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," ungkapnya.

Dia mengatakan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).

Kemudian, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi dijalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km/jam," jelasnya. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut