Dandhy Laksono Sutradara Film Pesta Babi Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Pemeriksaan ini terkait laporan tokoh perempuan adat asal Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, polisi juga memanggil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, Johnny Teddy Wakum, untuk dimintai klarifikasi pada Rabu, 28 Oktober 2026.
“Akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Budi menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menilai keterangan serta bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Menurut dia, penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup. Sebaliknya, perkara bisa dihentikan jika tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan dugaan penipuan terkait film dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Mama Sinta mengaku keberatan karena wajahnya ditampilkan dalam film yang diputar di Jayapura tanpa izin darinya. Dia menyatakan kecewa karena film tersebut kemudian diputar di berbagai tempat.
Atas dasar itu, Mama Sinta datang ke Jakarta untuk melaporkan persoalan tersebut kepada polisi. (*)
Editor: Syahrir Rasyid