Batal atau Tidak?, Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadan
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hukum mimpi basah saat puasa Ramadan menjadi bahasan yang menarik dalam artikel kali ini. Salah satu hal yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah keluarnya air mani karena berhubungan intim atau karena masturbasi. Tapi yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika keluar tanpa sengaja?
Sedikit informasi, mimpi basah adalah mimpi menggairahkan sehingga membuat seseorang yang tengah memimpikannya mengeluarkan air mani tanpa sadar karena masih dalam keadaan tidur. Tentu hal ini di luar kendali karena ketika bermimpi, tidak bisa mengontrol tubuh.
Lantas, apa hukum mimpi basah saat puasa Ramadan?
Dilansir nu.or.id, ulama besar dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah mengatakan, "Puasanya diteruskan sampai waktu magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa." Demikian tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Ia menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa seseorang. Bagi mereka yang mengalami mimpi basah diperintahkan untuk segera mandi junub dan meneruskan hingga waktu berbuka puasa dan tidak berkewajiban menggantinya di lain hari.
Syekh Ali Jum’ah menambahkan, mengutip dari hadis Nabi Muhammad Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, beliau berpendapat jika orang yang tengah tidur tidak terkena aturan dari Allah Subhanahu wa ta'ala.
Hal ini serupa dengan anak kecil dan orang dengan gangguan jiwa. Tiga golongan ini tidak akan mendapat dosa hingga mereka terbangun, tumbuh dewasa bagi anak-anak, dan sehat akalnya lagi bagi orang dengan gangguan jiwa.
Tidak hanya itu, Syeh Jum’ah juga menyampaikan jika tidur adalah kebutuhan setiap manusia, sehingga Allah Subhanahu wa ta'ala tidak akan membebani manusia dengan hukum-hukumnya ketika seseorang tengah tertidur.
Lebih lanjut lagi, dalam kitab Al Hawi Al Kabir, seorang ulama mazhab bernama Syafi’i Al Mawardi mengatakan jika para ulama menyepakati bahwa mimpi basah di siang hari ketika tengah berpuasa tidak akan membatalkan puasa.
Wallahu a'lam bishawab. (*)
Editor : Syahrir Rasyid