JAKARTA, iNewsSerpong.id – Gerah dengan makin maraknya peredaran tirai dan gorden asal China terus banjiri pasar dalam negeri.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) lakukan perpanjangan penyelidikan safeguard measures, untuk produk impor gorden hingga kelambu .
Penyelidikan dilakukan terhadap impor barang tirai yang mencakup delapan nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” terang Ketua KPPI Mardjoko, Kamis (28/4/2022).
Editor : A.R Bacho