MENLO PARK, iNewsSerpong.id - Inggris Raya dan Uni Eropa telah memperingatkan Twitter Inc. untuk mematuhi beberapa peraturan baru tentang konten online di negara ini.
Jika tidak, perusahaan media sosial dapat didenda atau dilarang sama sekali.
Peringatan itu dibuat di tengah kekhawatiran bahwa ujaran kebencian dikhawatirkan akan meningkat di platform di bawah kepemilikan Elon Musk.
Seperti dilansir dari The Guardian, juru bicara pemerintah Inggris memberi tahu Twitter Inc harus mematuhi undang-undang keamanan online yang akan datang. Aturan tersebut mengharuskan platform media sosial untuk melindungi pengguna dari konten berbahaya atau menghadapi pembatasan besar.
“Twitter dan semua platform media sosial harus melindungi penggunanya dari bahaya di situs mereka,'' “Kami akan memperkenalkan undang-undang keamanan online baru untuk melindungi anak-anak, mencegah tindakan intimidasi, dan menjamin kebebasan berekspresi,''
"Semua perusahaan teknologi dengan konsumen di Inggris harus mematuhi undang-undang baru atau menghadapi denda tinggi atau situs mereka dapat diblokir," katanya.
Kemarin, Musk yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tesla Inc. menandatangani perjanjian untuk membeli Twitter dengan pembayaran tunai sebesar USD 44 miliar sehingga menyaksikan perubahan kepemilikan platform media sosial.
Komisaris UE untuk pasar domestik, Thierry Breton, mengatakan Musk harus mematuhi Undang-Undang Layanan Digital yang baru disepakati.
Tindakan tersebut mengharuskan semua platform online untuk menangani konten ilegal seperti ujaran kebencian. (*)
Editor : Syahrir Rasyid