TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Parkir di Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan (Tangsel) sudah bertahun-tahun tak jelas pengelolaannya. Parkir dikelola organisasi masyarakat (Ormas) dan tak memiliki izin. Pungutan yang ditarik dari setiap kendaraan juga tidak masuk retribusi daerah.
Setiap kendaraan pengunjung atau pasien yang datang langsung disetop di pintu masuk oleh sekelompok oknum Ormas guna membayar tarif yang sudah dipatok.
Tarif mobil Rp 5 ribu dan sepeda motor harus membayar Rp 3 ribu. Jumlah tarif yang harus dibayar itu tertera dalam selembar karcis yang dikeluarkan Ormas. Tercantum keterangan dalam karcis yang diberikan yakni Karcis Parkir Kendaraan Bermotor Swadaya Masyarakat.
"Itu nggak masuk ke kita, nggak masuk retribusi. Karena kalau masuk ke retribusi harus ada izin," ujar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, Kamis (12/5/2022).
Dia sudah sejak lama meminta pihak RSU menyerahkan pengelolaan parkir kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Sehingga, RSU tinggal fokus pada penanganan medis dan tak lagi ikut mengatur perparkiran.
"Asetnya itu masih milik RSU. Saya sudah perintah ke RSU untuk serahkan aset itu ke Dinas Perhubungan biar RSU fokus menangani persoalan medisnya. Persoalan parkir biar diserahkan ke Dinas Perhubungan untuk nanti dilakukan tindak lanjut melalui pelelangan kerja sama pihak ketiga," ungkapnya.
Pungutan karcis parkir tanpa izin di lingkungan RSU sama saja dengan bentuk pungli. Dia meminta ormas mengikuti ketentuan resmi untuk mengelola perparkiran.
"Itu pungutan liar. Kalau dari perspektif hukum itu kan sudah tidak punya legalitas apa-apa. Biar tertib saja, kalau mau usaha boleh, silakan ikuti aturan. Jadi ada PAD buat kita, buat teman-teman ormas juga ada pekerjaan," tegas Benyamin.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 12 Mei 2022 - 16:09 WIB oleh Hambali dengan judul "Parkir RSU Tangsel Dikelola Ormas dan Tak Masuk Retribusi, Wali Kota: Itu Pungli!".
Editor : Syahrir Rasyid