PINRANG, iNewsSerpong.id - Rekaman video siswa laki-laki menampar siswi perempuan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di SMA N 9 Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dalam tayangan video berdurasi 20 detik, memperlihatkan pelaku sambil bertolak pinggang berdiri di depan korban yang duduk di kursi. Dia kemudian mengambil ancang-ancang dan langsung menampar korban dalam ruang kelas.
Seketika suasana ruang kelas pun bergemuruh dengan suara teman-teman korban yang terkejut. Sementara pelaku meninggalkan korban yang duduk menahan sakit dan malu.
Usai viral, polisi bergerak cepat mengmankan pelaku yang diserahkan langsung keluarganya. Pihak sekolah telah berupaya melakukan penyelesian masalah dengan cara kekeluargaan, namun keluarga korban menolak dan menuntut proses hukum.
"Untuk pelaku telah diamankan di Polres Pinrang. Saat ini dalam proses penyidikan Unit PPA. Keluarga korban meminta kasus ini diproses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, Senin (16/5/2022).
Informasi diperoleh, pelaku berinisial SI (16) dan korban AN (15). Keduanya punya hubungan dekat atau berpacaran dan sama-sama masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Atas perbuatannya, pelaku penamparan yang masih di bawah umur ini dijerat Pasal 80 junto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014. Kemudian dijuntokan ke pasal UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak dengan hukuman 3 tahun 8 bulan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid