get app
inews
Aa Read Next : Pasukan Berkuda Polri Ada di CFD, Mau Ngapain?

Car Free Day Dibuka Lagi, Ini 6 Lokasinya

Jum'at, 20 Mei 2022 | 19:08 WIB
header img
Warga berolahraga di Jalan Sudirman hingga Thamrin. (Foto Sindonews/Ari Sandita).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan uji coba Car Free Day (CFD). Pelaksanaan dimulai hari Minggu (22/5/2022) pukul 06.00–10.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan teknis pelaksanaan Car Free Day terbatas yang bisa diikuti masyarakat.

"HBKB (CFD) terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga. Di lokasi juga akan kami pastikan tidak ada kegiatan partisipan dan Pedagang Kaki Lima (PKL)," kata Syafrin di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Meski ada pelonggaran, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Warga yang akan ke Car Free Day harus memakai PeduliLindungi.

"Seluruh masyarakat pengunjung HBKB yang akan beraktivitas di lokasi pelaksanaan HBKB terbatas agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama," ucapnya.

Berikut enam lokasi pelaksanaan CFD terbatas di Jakarta :

1. Jalan Jend. Sudirman – Jalan MH Thamrin (Patung Arjuna Wijaya sampai dengan Patung Pemuda Membangun).

2. Jalan Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun sampai dengan CSW), Jakarta Selatan.

3. Jalan Tomang Raya (Simpang Tomang sampai dengan Business Hotel Tomang), Jakarta Barat. 

4. Jalan Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton sampai dengan GOR Sunter), Jakarta Utara.

5. Jalan Suryo Pranoto (Simpang Harmoni sampai dengan Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat.

6. Jalan Pemuda (Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS), Jakarta Timur. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut