Camkan! Komisaris dan Direksi BUMN Wajib Tanggung Jawab Jika Perusahaan Rugi
Senin, 13 Juni 2022 | 14:04 WIB
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tegas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.
Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.
Editor : A.R Bacho