get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Didampingi Mentan Amran Akselerasi Pompanisasi di Lampung

Camkan!  Komisaris dan Direksi BUMN Wajib Tanggung Jawab Jika Perusahaan Rugi

Senin, 13 Juni 2022 | 14:04 WIB
header img
Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tegas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.

Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.  Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini. 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut