Penipuan Robot Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp23 Miliar

Puteranegara
Bareskrim Sita Rp23 Miliar Terkait Penipuan Robot Trading Viral Blast (FOTO: Dok/MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bareskrim Polri telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari hasil mengusutan kasus penipuan robot trading Viral Blast.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, uang puluhan miliar itu diantaranya di sita dari Klub sepakbola.

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara fc,” kata Robertus kepada wartawan, Jakarta, Minggu (19/6/2022)

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Robertus menuturkan, selain dari klub sepakbola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 Miliar, Rp45 juta dari Exchanger dan Rp1,4 Miliar dari sebuah dealer di Surabaya. 

“Uang Rp1,4 Miliar merupakan, Down Payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya,” ujar Robertus.

Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ucap Robertus.

Pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual / On Line melalui Link Zoom dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya. 

“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para Tersangka dan dilanjutkan penahanan para Tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” tuturnya.

Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast. 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah asset milik tersangka, diantaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit Apartemen. “Total aset yang disita ada sembilan unit,” pungkas Kombes Robertus. (*)

 

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network