Satu Lagi Buron Kasus Robot Trading Fahrenheit Masih Dikejar Polisi

Erfan Ma'ruf
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Foto/MPI/Erfan Maaruf

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Satu lagi buron kasus robot trading Fahrenheit sedang dikejar polisi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial D, ILJ, DBC dan MF.

Satu pelaku lain yang masih diburu bernama Hendry Susanto, selaku Direktur PT FSP Akademi Pro. Perusahaan tersebut berdiri sejak 2019 lalu sebagai pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.

"Dari hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan, menurut mereka, (HS) direktur. (Keberadaannya) masih kita profiling," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

Aulia lantas membeberkan peran dari keempat pelaku. Pertama, tersangka D berperan sebagai admin dan menguasai website, juga sebagai penerima transaksi dari deposit member Fahrenheit.

"Juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member dan sebagai pemilik rekening penampung," lanjutnya. Lalu, tersangka ILJ berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk Fahrenheit guna menarik masyarakat untuk bergabung dan melakukan trading.

Ketiga, ada tersangka berinisial DBC yang berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit. Situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund dan withdrawl seluruh member.

"Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit," jelas Aulia.

Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. juga ada Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network