EW ditangkap pihak kepolisian yang tengah berada di kediamannya yang bertempat di kawasan Balaraja pada 16 Juli 2022. Saat ini, korban sedang melakukan trauma healing dan mendapatkan pendampingan psikologis.
Sedangkan EW sudah mengakui perbuatan yang dia lakukan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.Ia pun dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 18 Juli 2022 - 13:02 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Napsu Lihat Body Goal, Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Sendiri di Balaraja".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait