JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berapa gaji yang cukup buat hidup layak di Jakarta? Benarkah UMP DKI Jakarta saat ini bisa memenuhi standar hidup layak di Ibu Kota? Pertanyaan ini selalu mengemuka setiap saat.
Sebagai kota metropolitan, DKI Jakarta memang memiliki biaya hidup yang tergolong tinggi dibanding daerah lain. Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini sebesar sebesar Rp4.641.854.
Nilai tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2022 sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Pergub) tentang Upah Minimum Provinsi DKI 2022.
Pertanyaannya, apakah nilai tersebut cukup untuk hidup secara layak? Berikut ini adalah ulasannya.
Gaji yang Cukup Buat Hidup Layak di Jakarta berapa?
Upah minimum pada dasarnya upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan yang ditetapkan oleh gubernur selaku kepala daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi.
Penetapan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Komponen Kebutuhan hidup layak dipakai sebagai dasar penentuan upah minimum.
Antara lain dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2.100 kkal per hari, tempat tinggal, sandang atau pakaian, pendidikan, transportasi dan sebagainya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait