JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana beraktivitas atau bepergian di wilayah Ibu Kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan ganjil-genap selama tiga hari di periode libur akhir tahun.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, pada Selasa (23/12/2025).
Surat Keputusan Bersama
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 yang bertepatan dengan libur Natal, serta pada 1 Januari 2026 saat perayaan Tahun Baru.
“Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil-genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026,” tulis admin @tmcpoldametro.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
