Bebas Ganjil-Genap Selama Tiga Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya

Ari Sandita Murti
Program ganjil-genap ditiadakan tiga hari saat libur Nataru 2026. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana beraktivitas atau bepergian di wilayah Ibu Kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan ganjil-genap selama tiga hari di periode libur akhir tahun.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, pada Selasa (23/12/2025).

Surat Keputusan Bersama

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 yang bertepatan dengan libur Natal, serta pada 1 Januari 2026 saat perayaan Tahun Baru.

“Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil-genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026,” tulis admin @tmcpoldametro.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network