JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pendiri perseroan sekaligus pemegang saham menggugat PT Blue Bird Tbk (BIRD) triliunan rupiah. Elliana Wibowo bahkan meminta perseroan dan sejumlah pihak yang digugat mengganti rugi.
Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurutnya, Perseroan belum menerima gugatan tersebut. “Setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian,” ujar Jusuf dalam keterbukaan informasi pada Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat memengaruhi harga saham perusahaan.
Meski begitu, berdasarkan data RTI, harga saham BIRD pada hari ini terkoreksi. Pada awal perdagangan, harga saham perseroan dibuka Rp1.720 er saham. Hingga pukul 15.47 WIB, harga saham emiten transportasi itu terkoreksi 6,71% di level Rp1.600 per saham.
Sebagaimana tercantum dalam SSIP PN Jakarta Selatan, Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan gugatan diajukan pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.
Adapun penggugat dalam perkara itu, Elliana Wibowo dengan kuasa hukumnya, Davy Helkiah Radjawane.
Sedangkan tergugat dalam perkara itu, tergugat I Dr H Purnomo Prawiro, tergugat II Nona Sri Ayati Purnomo, tergugat III Hj Endang Purnomo, tergugat IV Dr Indra Marki, tergugat V Kapolda Metro Jaya, tergugat VI Bambang Hendarso Danuri, tergugat VII PT Blue Bird Taxi, tergugat VIII PT BIG BIRD, dan tergugat IX PT Blue Bird Tbk. Selain itu, pihak turut tergugat juga Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam pokok perkara itu, Elliana Wibobo meminta agar PN Jakarta Selatan mengabulkan semua gugatannya, serta menyatakan Tergugat I - IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada penggugat.
Menyatakan tergugat V yang diwakili tergugat VI melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghambat keadilan bagi penggugat.
“Menyatakan Tergugat VIl dan tergugat VIll melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghalang halangi hak penggugat selaku Pemegang Saham Perseroan," tulis SSIP PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip pada Senin (1/8/2022).
Elliana juga meminta PN Jakarta Selatan menghukum Tergugat I - IV secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar. Kemudian, menghukum tergugat VIl, VIll, dan IX secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 triliun lebih.
Selain itu, Penggugat meminta tergugat I - IX membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp. 10 triliun.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait