MOSKOW, iNews.Serpong.id - Ada-ada saja ulah Rita Fox. Bintang film panas Rusia ini, telanjag setelah badan lalu memamerkan pantatnya yang bugil di depan rumah Presiden Vladimir Putin.
Aksi pamer pantat bugil di depan Kremlin tersebut, membuat Rita Fox dijatuhi hukuman 14 hari penjara atas tuduhan beperilaku tidak ertib.
Fox, yang nama aslinya adalah Ksenia Damova, menyampaikan curahan hatinya melalui Telegramnya. Di platform itu pula dia menerbitkan foto cabulnya.
"Halo semuanya. Ini beritanya: Saya sudah dipenjara selama 14 hari. Saya akan dihukum karena perilaku tidak tertib," tulis dia, seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (4/11/2021).
Kasus yang menjerat Rita Fox adalah yang terbaru dari serangkaian kasus perilaku asusila di tempat umum di Rusia.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait