Tubagus Joddy Bisa Jadi Tersangka, Tanpa Bekas Ngerem

Vania Ika Aldida
Sopir  Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy berpotensi menjadi tersangka. (Foto : celebrities.id)

JAKARTA, iNews Serpong - Sopir  Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy berpotensi menjadi tersangka. Joddy mengemudi  Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 1264 BJU.  

Besar kemungkinan, Joddy mengemudikan mobil berisi tiga orang penumpang dan satu orang bayi tersebut dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam. Apalagi dari hasil olah TKP, polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya usaha dari sang sopir untuk melakukan pengereman.
 
"Itu nanti hasil dari (TA) Traffic Analisis accident-nya dilihat, itu bisa diperkirakan mungkin kecepatannya. Cuma butuh waktu itu," ujar Kompol Dwi Sumrahadi, Kasat PJR Polda Jawa Timur.

"Tapi kalau di TKP sendiri tadi saya lihat tidak menemukan bekas-bekas rem. Jadi tidak ada tanda-tanda pengereman, tidak ada bekas ban ya," tuturnya.

Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 1264 BJU hancur. (Foto : dok MPI)  

Sementara itu, kecelakaan tunggal tersebut diketahui terjadi di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 sekitar pukul 12.36 WIB. Mobil yang dikendarai Joddy bahkan sempat mengalami oleng sampai menabrak ujung beton pembatas tol, sehingga kendaraan tersebut berputar arah dan terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.

Kendati demikian, hingga kini polisi masih membutuhkan waktu untuk mengembangkan kasus tersebut. Jika benar kelalaian menjadi penyebab utama kecelakaan, sopir Vanessa Angel bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya nanti dilihat dari hasil perkembangan olah TKP di lapangan, kemudian dimintai keterangan dari saksi termasuk dari sopir sendiri," tuturnya.

"Kalau memang diduga ada kelalaian iya bisa saja (tersangka). Soal itu Polres Jombang yang menangani," ucapnya. (*) 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network