Mulai 11 November 2021, Tol Cengkareng – Batuceper - Kunciran Berbayar

Iqbal Dwi Purnama
JKC mulai menerapkan tarif pada ruas Jalan Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran mulai Kamis (11/11/2021) pukul 00.00 WIB. (Foto/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Mulai Kamis (11/11/2021) pukul 00.00 WIB, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) memberlakukan tarif pada ruas jalan tol Cengkareng – Batuceper - Kunciran. 

Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. 

Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia mengatakan, Jalan Tol Cengkareng -Batuceper - Kunciran dengan panjang sekitar 14,19 Km terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran - Serpong melalui Kunciran Junction yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno-Hatta.  

“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang - Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Dadan menambahkan, dengan terintegrasinya jalan tol ini dengan ruas jalan tol lainnya, pengguna jalan yang meneruskan perjalanan dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama. 



Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network