Mulai 11 November 2021, Tol Cengkareng – Batuceper - Kunciran Berbayar

Iqbal Dwi Purnama
Mulai 11 November 2021, Tol Cengkareng – Batuceper - Kunciran Berbayar JKC mulai menerapkan tarif pada ruas Jalan Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran mulai Kamis (11/11/2021) pukul 00.00 WIB. (Foto/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Mulai Kamis (11/11/2021) pukul 00.00 WIB, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) memberlakukan tarif pada ruas jalan tol Cengkareng – Batuceper - Kunciran. 

Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. 

Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia mengatakan, Jalan Tol Cengkareng -Batuceper - Kunciran dengan panjang sekitar 14,19 Km terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran - Serpong melalui Kunciran Junction yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno-Hatta.  

“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang - Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Dadan menambahkan, dengan terintegrasinya jalan tol ini dengan ruas jalan tol lainnya, pengguna jalan yang meneruskan perjalanan dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama. 



Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update