TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -Tiga spesialis pencuri sepeda motor yang kerap meresahkan warga Tangerang, diringkus Polsek Ciledug. Tersangka yang diamankan masing-masing AM, HR, dan EM yang ditangkap ditempat berbeda.
Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Gaol, mengatakan tertangkapnya pelaku berawal adanya laporan masyarakat bernama Tjong Hon, yang mengalami kehilangan sepeda motor pada 20 Oktober 2021.”Dari laporan itu, kami melakukan penelusuran,” katanya, Kamis (11/11/2021).
Saat itu, kata dia, tersangka AM alias A dan HR alias B mencuri sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 FI di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Larangan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sebelum melakukan aksi kejahatan, para pelaku lebih dulu mencari pembelinya.
”Biasanya pelaku sebelum melakukan aksi kejahatan dengan mencari terlebih dahulu pembelinya,” ungkapnya. Selain itu, pelaku EM ketahuan juga melakukan aksi pencurian di sebuah klinik di Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan dengan barang bukti sepeda motor jenis metik.
Poltar menjelaskan, ketiga pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama lima kali di Tangerang Selatan. Sedangkan, aksi di Kota Tangerang sendiri terbilang baru. Akibat perbuatanya, ketiga pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancamanya 5 tahun kurungan penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait