TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Petugas puskesmas kena sanksi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang karena memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita seusai imunisasi, di Posyandu Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Semua petugas Puskesmas sudah dinonaktifkan. "Semua yang terlibat dalam insiden tersebut saat ini diberi sanksi, sudah dinonaktifkan," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni pada Selasa (23/8/2022).
Pelayanan Kesehatan Optimal
Pemberian sanksi itu disebutkan Dini sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.
"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya
Sebelumnya diketahui bahwa, satu balita di Kelurahan Pondok Pucung mengalami demam dan muntah usai mengonsumsi obat kedaluwarsa dari Posyandu setempat usai menjalani imunisasi, pada Selasa 9 Agustus 2022.
Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengakui bahwa pemberian obat kedaluwarsa yang terjadi di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah terjadi akibat kelalaian petugas puskesmas.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi diluar gedung Puskesmas," ujar Dini.
Adapun usai kejadian tersebut pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang langsung memberikan perhatian khusus pada balita tersebut, dan saat ini kondisi balita tersebut sudah sembuh. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Petugas Puskesmas di Tangerang Disanksi gegara Berikan Obat Kedaluwarsa ke Balita ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/petugas-puskesmas-di-tangerang-disanksi-gegara-berikan-obat-kedaluwarsa-ke-balita/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait