JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perbedaan antara sekolah kedinasan dan ikatan dinas menjadi informasi yang penting untuk diketahui. Khususnya bagi lulusan baru yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Pasalnya, tidak sedikit yang masih bingung atau keliru dalam membedakan antara sekolah kedinasan dan ikatan dinas. Padahal, dua jenis perguruan tinggi itu jelas memiliki pengertian yang berbeda.
Jika berbicara secara garis besar, jenis perguruan tinggi terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).
Baik sekolah kedinasan maupun ikatan dinas, termasuk golongan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK). Lantas, apa perbedaan antara keduanya? Berikut ini adalah ulasannya yang dilansir iNews.id, Jumat (26/8/2022).
Meski sama-sama sebagai institusi pendidikan tingkat lanjut, sekolah kedinasan dan ikatan dinas memiliki beberapa perbedaan mendasar. Untuk itu, ada baiknya calon peserta didik mengetahui perbedaan berikut ini sebelum memutuskan.
Sekolah kedinasan pada dasarnya terdiri dari Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas dan Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas.
Dengan kata lain, sekolah kedinasan terdiri dari yang ikatan dinas dan ada yang tidak ikatan dinas. Artinya, sekolah kedinasan adalah sebutan sekolahnya. Sedangkan ikatan dinas merupakan statusnya.
Pengertian sederhananya, Sekolah Kedinasan merupakan perguruan tinggi atau sekolah tinggi yang dikelola atau berada dibawah naungan Kementerian/Badan/Lembaga Pemerintah tertentu yang sebagian atau seluruh biayanya ditanggung oleh yang menaungi.
Sedangkan Ikatan Dinas merupakan status sekolah kedinasan tersebut dan erat kaitannya dengan pada masa depan alumninya setelah lulus.
Jika status sekolah kedinasan tersebut adalah berstatus ikatan dinas, maka para alumni akan diangkat menjadi pegawai di Kementerian/Badan/Lembaga yang menaungi setelah lulus nantinya. Sebagai contoh adalah di IPDN atau STIS.
Sebaliknya, jika sekolah kedinasan itu statusnya adalah non ikatan dinas, artinya mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan hanya akan diberi ijazah sama dengan PTN atau PTS.
Contohnya adalah di STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara). Di mana, jika lulusan ingin menjadi PNS, tetap harus melalui tes terlebih dahulu dan tidak semua lulusannya langsung diangkat menjadi pegawai di lembaga milik pemerintah. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait