Polisi Tangerang Sikat Preman dan Libas Perdaran Minuman Keras

Isty Maulidya
Polisi di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menyikat preman hingga melibas peredaran miras. (Foto : MPI/Isty Maulidya)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pihak Kepolisian Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang telah menyikat preman hingga melibas peredaran minuman keras (miras).

Polres Metro Tangerang Kota menyita 72 botol miras dari sebuah warung berkedok toko kelontong di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin 29 Agustus 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, info 72 botol miras berdasarkan aduan dari masyarakat bahwa di Jalan Kali Sipon terdapat peredaran miras yang beralibi sebagai toko kelontong.

Operasi Penyakit Masyarakat

"Kami akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi, dan narkoba. Aksi ini juga atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering ditimbulkan dari miras," ujar Zain, Selasa (30/8/2022).

Dia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai kegiatan berpotensi menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan bisa melapor langsung ke nomor hotline Polres Metro Tangerang Kota.

"Masyarakat dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 082211110110," katanya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network