TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Setelah 14 tahun, rumah yang berada di tengah di Jalan Maulana Hasanudin, Batu Ceper, Kota Tangerang, akhirnya dibongkar. Pemilik rumah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Diberikan setelah selesai dari pihak bank, termohon 1 dan 2," ujar Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin, Selasa (16/11/2021).
Rumah yang dibongkar itu masuk sengketa di pengadilan lantaran permasalahan terkait sertifikat ahli waris. Adapun perihal sengketa sertifikat rumah yakni sertifikat ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kini buron ke pihak bank.
Pembongkaran rumah yang berdiri di tengah jalan selama 14 tahun disaksikan langsung Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Pembongkaran menggunakan satu alat berat ekskavator.
Rumah tengah jalan akhirnya dibongkar. (Foto : iNews)
"Kendalanya antara lain masalah komunikasi. Alhamdulillah pak Anwar beserta keluarga (ahli waris) sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar karena kita lihat Jalan Maulana Hasanudin ini sudah jadi jalan utama," ungkap Arief.
Rumah ini merupakan milik keluarga Anwar dengan luas 97 meter per segi dan total luas lahan 400 meter per segi. Dari pembongkaran ini harapannya memberi kenyamanan terhadap masyarakat.
"Terkait ganti rugi sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Pembongkaran ini juga sudah mendapat izin dari pengadilan, kita bongkar," tegasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait