Hakim MA Sudrajad Dimyati Disebut Terima Suap Rp 800 Juta

Arie Dwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti kasus korupsi di lingkungan MA. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Ia diduga telah menerima uang suap senilai Rp 800 juta.

Selain Sudrajad, komisi antirasuah juga menatapkan tersangka tujuh orang lainnya. Mereka adalah Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Dua pengacara, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dini hari.

Firli menuturkan, kasus dugaan suap uang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini berkaitan pengkondisian putusan kasasi di MA. Awalnya, terdapat laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan perdata tersebut diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno. 

Gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan serta komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim. "Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.

Pegawai MA yang saat itu diduga bersepakat jahat dengan Yosep dan Eko Suparno adalah Desy Yustria. Desy dijanjikan akan diberikan imbalan uang jika bisa mengabulkan permohonan gugatan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti di MA dan Muhajir Habibie. Mereka bertugas sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Firli.

Total uang yang tunai yang diserahkan Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada Desy Yustria sebesar Rp 250 juta; Muhajir Habibie Rp 850 juta; Elly Tri Pangestu Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati Rp 800 juta.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," tuturnya.

Merujuk situs Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.  Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama Hakim Agung Ibrahim. Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

 

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network