TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Dukun berinisial TT (48) cabuli pasien akhirnya ditangkap polisi di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pelaku mengaku bisa mengusir roh jahat yang ada di tubuh pasien.
Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang, AKP Nurjaman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku telah dilecehkan.
"Betul telah berhasil diamankan seorang pria berisinial diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," kata Nurjaman, Jumat (23/9/2023).
Tindak Pidana Pencabulan
Adapun modus pengobatan bisa mengusir Roh jahat yang dilakukan tersangka pada (19/09) sekitar pukul 17.00 Wib, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Nurjaman menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana pencabulan tersebut berawal saat korban datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala.
Setelah sampai di rumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami korban. "Pelaku bertanya kepada suami korban punya simpanan apa, dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," ucap Nurjaman.
Selanjutnya, tersangka mengatakan, bahwa barang tersebut tidak bisa disimpan secara sembarangan. Suami korban lalu diminta membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku.
Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar. "Suami pelaku kemudian disuruh masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian korban disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan suaminya," ucapnya.
Usai suami korban disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh korban memegang bunga yang ada di mangkok, dan diminta memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban sampai keluar cairan.
Selanjutnya, pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan. "Setelah itu pelaku memanggil suami korban untuk menarik perut korban dengan alasan pengobatan," katanya.
Nurjaman menambahkan pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung empat kali. Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Nurjaman. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Dukun di Tangerang Cabuli Pasien, Modusnya Bisa Usir Roh Jahat ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/dukun-di-tangerang-cabuli-pasien-modusnya-bisa-usir-roh-jahat/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait