RIYADH, Serpong.iNews.id - Ada kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi bagi warga asing dari enam negara yang akan masuk ke negara itu, termasuk dari Indonesia. Lima negara lainnya adalah Pakistan, India, Mesir, Brasil dan Vietnam.
Warga dari enam negara itu diizinkan masuk ke wilayah Arab Saudi tanpa harus melalui 14 hari karantina di negara ketiga. Dikutip dari Saudi Gazzete, kebijakan ini mulai berlaku, Rabu 1 Desember 2021 pukul 01.00.
Sumber kementerian setempat menyampaikan, akan terus menerapkan pengecualian yang dikeluarkan sebelumnya terkait karantina untuk beberapa kategori pengunjung. Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan umrah selama pandemi Covid-19. Beberapa negara, termasuk Indonesia, jamaah diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk Arab Saudi.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait