Parah, Bos Pecat Pegawai Perempuan lalu Bayar Pesangon Rp21 Juta Pakai Uang Koin

Anton Suhartono
Seorang bos perusahaan di China memecat pegawainya lalu membayar uang pesangon dengan uang koin (Foto: Weibo)

BEIJING, iNewsSerpong.id - Netizen di China dihebohkan dengan perlakuan seorang bos yang memberhentikan pegawai perempuannya. Dia membayar kompensasi kepada pegawai itu menggunakan uang koin, seperti merendahkannya.

Video berdurasi 55 detik saat pria itu menyerahkan uang koin yang dibungkus kertas kepada pegawainya beredar di dunia maya memicu kecaman netizen.

Media lokal melaporkan, perempuan tersebut diduga bekerja pada sebuah perusahaan manajemen kesehatan di Hunan, China. Dia mendapat gaji 7.200 yuan atau sekitar Rp15,2 juta untuk masa percobaan.  Namun baru bekerja sekitar 2 pekan dia dipecat oleh bosnya. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, pegawai itu tetap berhak atas kompensasi 10.000 yuan atau sekitar Rp21 juta.

Perusahaan pada awalnya enggan membayar kompensasi kepada pegawainya. Namun setelah terus didesak, sang bos akhirnya memenuhi aturan tersebut.

Hanya saja dia membayar dengan cara tak lazim, yakni kompensasi sebesar 10.000 yuan itu diserahkan dalam bentuk uang koin seluruhnya.

Hal yang lebih parah, bos itu memberi dua pilihan kepada pegawainya, mau membawa pulang koin yang jika ditimbang beratnya 61 kg itu atau tidak sama sekali.

Kasus ini berlanjut ke ranah hukum setelah sang pegawai melaporkan perusahaan ke polisi. Benar saja, pengadilan memutus perusahaan bersalah dalam sidang pada 22 September lalu.

“Tindakan mengubah uang kertas menjadi uang logam menunjukkan keengganan perusahaan untuk mematuhi hukum dan oleh karena itu dijatuhi hukuman," bunyi putusan pengadilan.

Pengadilan menjatuhkan denda kepada perusahaan 5.000 yuan.(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network