Kepada polisi, pelaku mengakui sebagai seorang muncikari. Selama menjalankan bisnis haramnya, pelaku hanya menggunakan hp.
"Pelaku mengakui sebagai penjual perempuan kepada pria hidung belang dengan harga Rp400.000 hingga Rp800.000," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti hp milik korban dan tersangka, juga uang tunai Rp400.000 diduga hasil prostitusi.
Atas perbuatannya, polisi pun telah menetapkan BEG sebagai tersangka.
"Karena perannya yang diduga sebagai muncikari, BEG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun," tegasnya.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid