JAKARTA, iNewsSerpong.id - Operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 3 Oktober 2022. Operasi Zebra fokus 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
Demikian publikasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro melalui video berdurasi satu menit. Operasi Zebra Jaya akan digelar tanggal 3 -16 Oktober 2022.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Kamis (29/9/2022).
Demi Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas
Dalam video Twitter tersebut dijelaskan bahwa Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 digelar agar tertib lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022
Rinciannya sebagai berikut :
1. Melawan Arus Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait