JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jaringan judi online kelas atas konsorsium dibongkar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dan, 10 tersangka sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
"10 tersangka status DPO diduga kelompok judi online kelas atas," kata Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Empat Tersangka Dicekal
Sigit menyatakan, empat orang tersangka telah dicekal. Enam orang di antaranya disinyalir berada di luar negeri. Adapun, ke-10 tersangka itu yakni, TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS dan EA.
Sigit memaparkan, pihaknya telah melakukan analisa terhadap 329 rekening dan memblokir 202 rekening. Bahkan, sudah ditetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Menurut Sigit, seluruh tersangka tersebut berstatus sebagai DPO. Pasalnya, enam orang diantaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol.
"Dan 4 orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," ucap Sigit. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kapolri Bongkar Judi Online Kelas Atas, 10 Orang Buronan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kapolri-bongkar-judi-online-kelas-atas-10-orang-buronan/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait