get app
inews
Aa Text
Read Next : Ko Erwin, Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Akhirnya Tersungkur di Tangan Bareskrim Polri

Bareskrim Periksa Maraton 40 Tersangka WNA Sindikat Judi Online Internasional Markas Hayam Wuruk

Selasa, 19 Mei 2026 | 17:22 WIB
header img
Polisi usut semua pihak yang terlibat dalam sindikat judol internasional di Hayam Wuruk. (Foto: iNews.id/Aldhi)

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan maraton terhadap 40 Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tersangka sindikat judi online (judol) internasional. Kelompok ini sebelumnya digulung polisi di markas mereka, Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menyatakan pemeriksaan 40 WNA tersebut baru merupakan tahap awal. Mengingat dalam penggerebekan berskala besar ini, polisi mengamankan total 320 WNA dari berbagai negara dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).

"Hari ini 40 orang kita periksa dengan status tersangka. Proses pemeriksaan dilakukan bertahap karena kami harus berkoordinasi terkait tempat dan waktu. Pengembangan kasus masih terus berjalan," kata Dony saat dihubungi, Selasa (19/5/2026).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut