JAKARTA,iNewsSerpong.id – Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai Wacana pengambil alihan rute domestik Garuda Indonesia Airlines (GIAA) oleh dua maskapai yakni Pelita Air dan Trans Nusa menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Alvin mengatakan semua maskapai dapat mengantikan atau mengambil alih rute penerbangan domestik dengan catatan telah memenuhi persyaratan dan permohonan izin terbang.
“Yang pertama mengenai rute penerbangan Garuda itu tidak diambil alih oleh Airlines lain. Untuk izin rute itu merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan,” kata Alvin lie saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (29/11/2021).
Jika satu rute itu tidak diterbangi selama 7 hari berturut-turut maka Kementerian Perhubungan berhak mencabut izin rute tersebut
“Nah, apabila kebutuhan penumpang itu cukup besar tentunya rute yang izinnya dicabut itu terbuka untuk Airlines lain untuk bisa mengajukan menerbangi rute yang bisa menggantikan tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, tak hanya maskapai Pelita Air maupun Trans Nusa semua berpotensi untuk mengambil alih rute penerbangan, tapi mereka diketahui sampai saat ini telah mengajukan permohonan.
“Pelita Air tentunya juga masih butuh waktu karena mereka dalam proses pesan pesawat Airbus 320 dan saat ini belum siap untuk dioperasikan, TransNusa demikian juga Karena rute-rute yang tidak diterbangi Garuda pada umumnya diterbangi jet,”urainya.
Kedepan, jika TransNusa dan Pelita Air itu memenuhi persyaratan hantunya icen roda akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan rute-rute lain bukan hanya yang tidak diperbarui garuda.
“Misalnya ada rute baru yang memang secara bisnis itu dapat dilakukan sudah dilakukan kajian kebutuhan para penumpang besarnya pasar nanti akan di pertimbangkan nya jumlah penumpang potensi penumpang kemudian frekuensi penerbangan Berapa kali dalam seminggu dan juga pesawat yang akan digunakan ini juga akan dicocokkan dengan kapasitas bandara,” tandasnya.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait