Ojek Online Dapat Insentif hingga Bebas Pajak, Sudah Disepakati Segera Berstatus UMKM

Achmad Al Fiqri
Ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah telah membahas aturan tersebut bersama pimpinan DPR RI.

"Iya, iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Prasetyo Hadi usai membahas Perpres ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Sudah Disepakati Pemerintah

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga memastikan pengemudi ojol akan memperoleh status sebagai pelaku usaha mikro. Menurutnya, ketentuan tersebut telah disepakati pemerintah. "UMKM pengusaha mikro," ujar Maman.

Dengan status tersebut, pengemudi ojol berpotensi memperoleh sejumlah manfaat, termasuk fleksibilitas kerja dan akses terhadap berbagai paket kebijakan insentif bagi UMKM.

Maman juga menjelaskan ketentuan pajak bagi pelaku usaha mikro. Menurutnya, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai skema insentif yang berlaku.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network