Banten Masuk 5 Provinsi Penghimpun Pajak Terbesar di Indonesia

Tim SINDOnews
Kepadatan kendaraan di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). DKI Jakarta merupakan provinsi dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia disusul Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp

JAKARTA,iNewsSerpong.id – Propinsi Banten masuk dalam 5 besar propinsi penghimpun pajak terbesar di Indonesia. Dilansir dari laman djpk.kemenkeu.go.id, realisasi pendapatan pajak daerah provinsi Banten pada 2020 senilai Rp5,6 triliun dari total PAD sebesar Rp5,9 triliun.

Raihan pajak tahun 2020 tersebut merosot dibanding tahun 2019 yang terkumpul Rp6,7 triliun. Pajak daerah tersebut didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak lainnya.

DKI Jakarta merupakan provinsi dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia, nilainya melampaui Rp31 triliun pada tahun 2020. Selain DKI Jakarta, sejumlah provinsi di pulau Jawa juga mendulang pajak daerah dalam jumlah besar mencapai puluhan triliun.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada berbagai kesempatan menyatakan, pajak merupakan tulang punggung bagi penerimaan negara terlebih pada kondisi pandemi Covid-19. Menurut dia, jatuh bangunnya suatu negara juga sangat tergantung kepada upaya negara tersebut untuk mengumpulkan pajaknya.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yang menjadi Wajib Pajak (WP) nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangunan infrastruktur seperti jalan tol hingga bantuan sosial.


Dengan munculnya pandemi Covid-19, penerimaan pajak daerah rata-rata mengalami penurunan. Berikut ini 5 propins dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia pada tahun 2020:
 

1. DKI Jakarta
Berdasarkan laman djpk.kemenkeu.go.id, provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  sebanyak Rp37,41 triliun dengan penerimaan pajak daerah mencapai Rp31,89 triliun.

Realisasi pajak daerah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp40,29 triliun. Sedangkan untuk tahun 2021 penerimaan pajak ditargetkan meningkat menjadi Rp43,3 triliun.

Adapun sumber pendapatan pajak berasal dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Rokok, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, dan lainnya.

2. Jawa Timur (Jatim)
Mengutip laman djpk.kemenkeu.go.id, realisasi PAD provinsi Jatim pada tahun 2020 sebesar Rp37 triliun dan pendapatan pajak daerah yang dihimpun mencapai Rp23,2 triliun. Realisasi penerimaan pajak daerah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp15,5 triliun.

3. Jawa Barat (Jabar)
Merujuk data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 yang telah diaudit, realisasi PAD provinsi Jabar pada tahun 2020 sebesar Rp18,5 triliun. Adapun pendapatan pajak daerah realisasinya senilai Rp17 triliun, turun Rp2,6 triliun dari tahun 2019 sebesar Rp19,6 triliun.

Jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar yang dikelola Provinsi Jawa Barat berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).


4. Jawa Tengah (Jateng)
Mengutip laman djpk.kemenkeu.go.id, provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 mengantongi PAD sebanyak Rp28 triliun dengan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp16,3 triliun. Capaian pajak ini menurun dari tahun 2019 yang senilai Rp17,59 triliun. Dilansir dari ppad.jatengprov.go.id, untuk tahun anggaran 2021 Pemprov Jateng menargetkan pajak daerah sebesar Rp12,6 triliun.

5. Banten
Dilansir dari laman djpk.kemenkeu.go.id, realisasi pendapatan pajak daerah provinsi Banten pada 2020 senilai Rp5,6 triliun dari total PAD sebesar Rp5,9 triliun. Raihan pajak tahun 2020 tersebut merosot dibanding tahun 2019 yang terkumpul Rp6,7 triliun.

Pajak daerah tersebut didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak lainnya.(*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network