JAKARTA,iNewsSerpong.id – Kebijakan restrukturisai kredit yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semenjak pandemi merebak membuahkan hasil. OJK mencatat jumlah kredit yang direstrukturisasi terus mengalami penurunan menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021. Ini menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian nasional.
Selain itu, dalam rangka memberikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industry perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan
ke depan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025) dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 (RP2SI 2020-2025) pada awal tahun 2021, yang akan disusul dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR-BPRS pada akhir bulan November 2021.
"Dalam waktu dekat OJK juga akan meluncurkan Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan pelayanan informasi debitur, termasuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risikonya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Senin (29/11/2021).
Seluruh peraturan dan kebijakan dimaksud diterbitkan untuk memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan agar lebih resilient, memiliki daya saing yang tinggi, lincah dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Industri perbankan diharapkan dapat menangkap berbagai peluang yang diberikan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan.
Pada posisi Oktober 2021 fungsi intermediasi terus meningkat dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,24 persen (yoy) dan peningkatan penghimpunan DPK sebesar 9,44 persen (yoy) yang didukung dengan risiko kredit yang terkendali NPL gross 3,22 persen.
"Begitu juga kondisi likuiditas yang sangat memadai tercermin pada rasio AL/DPK dan AL/NCD masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen," beber dia.
Ketahanan modal perbankan yang kuat juga terus menguat untuk mendukung pertumbuhan usaha dan menyerap kerugian tercermin pada CAR industri perbankan yang mencapai 25,34% atau jauh di atas ketentuan CAR minimum sesuai profil risiko.
OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja Industri Perbankan tersebut untuk menghadapi tantangan ke depan terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi Covid19 yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan atas perkembangan industri yang ramah lingkungan.
Strategi kebijakan yang telah disusun oleh OJK tidak akan berjalan optimal tanpa adanya dukungan dari Pemerintah, Lembaga Otoritas Lain, Pelaku Usaha, dan Industri Jasa Keuangan, oleh karena itu diperlukan sinergi yang kuat untuk membangun optimisme baru guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait