Perang Melawan Pinjol Ilegal: Samir Fintek Gandeng OJK dan AFPI Perangi Penipuan

Vitrianda
Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending. Foto: Ilustrasi/Shutterstock

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending secara keseluruhan.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Samir Fintek, Yonathan Gautama, menegaskan bahwa pemberantasan pinjol ilegal adalah tanggung jawab bersama. Ia menyebut bahwa praktik penagihan tidak beretika, bunga mencekik, dan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan pinjol ilegal, kerap membuat masyarakat skeptis, bahkan terhadap layanan yang legal.

Menurut Yonathan, edukasi dan sosialisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif. Samir Fintek, sebagai perusahaan fintech legal dan terdaftar di OJK, aktif mendukung upaya ini melalui berbagai inisiatif.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network