Tak Punya Hutang di Bank, Rumah Perempuan Ini tiba-tiba Disita, kok Bisa?

Umaya Khusniah
Rumah perempuan ini disita bank padahal dia tak punya utang. (Foto: Thaiger)

BANGKOK, iNewsSerpong.id - Seorang perempuan di Thailand dibuat marah lantaran rumahnya disita bank dengan alasan gagal bayar. Padahal dia merasa tak pernah meminjam uang ke bank

Kejadian mengejutkan ini menimpa Kanchana yang tinggal di Provinsi Pathum Thani, Thailand. Rumahnya yang saat itu tengah tak berpenghuni tiba-tiba disita Bank Tabungan Pemerintah pada 5 September 2022 lalu. 

Tak hanya disita, di depan rumah Kanchana juga dipasang spanduk yang bertuliskan 'Dijual akibat Penyitaan Bank'. 

Yang bikin tambah marah, juru sita bank ternyata tinggal di rumah itu dan menggunakan semua fasilitas di dalamnya, termasuk listrik dan air. Dia tinggal di rumah itu sekitar 3-4 hari.

Dilansir dari Thaiger, kunci rumah Kanchana sudah sempat diganti oleh pihak bank. Bahkan sejumlah barang pribadinya juga disita. 

Awalnya, Kanchana tak mengetahui apa yang terjadi terhadap rumahnya. Pasalnya, saat penyitaan, dia sedang tak berada di rumah. 

Seorang tetangga pun akhirnya menghubunginya dan menanyakan apa yang terjadi pada 15 September. Merasa bingung, Kanchana pun segera kembali ke rumah.

Saat tiba di rumahnya, dia membaca sebuah spanduk dengan tulisan 'Dilarang masuk tanpa izin. Harta milik bank'. Dituliskan pula nomor rumah yaitu 99/44.

Melihat bank telah salah rumah, kemarahan Kanchana makin memuncak. Keesokan harinya, Kanchana mengajukan laporan di Kantor Polisi Lam Lum Kaeo. 

Selanjutnya, perwakilan dari pengacara bank menghubunginya untuk meminta maaf karena telah menyita rumah yang salah.

Dia juga mengajukan gugatan karena kerugian yang dialami mencapai 2 juta baht atau sekitar Rp 809 juta. Pasalnya, ada beberapa barang hancur seperti pakaian, buku, potret keluarga, perhiasan dan beberapa barang yang dikatakan memiliki nilai sentimental.

Kanchana mengaku masih menunggu bagaimana pihak bank akan memberikan kompensasi kepadanya. Sebulan sejak kejadian tersebut terjadi, belum ada tindakan dari pihak bank.

Seseorang yang bertanggung jawab atas insiden tersebut menghadapi tuntutan terkait dengan pelanggaran, perampokan dan menyebabkan kerusakan pada properti pribadi.(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network