JAKARTA, Serpong.iNews.id - Mulai hari Ini, 30 November 2021, wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi diterapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Berdasarkan Inmendagri No.63/2021, kelima wilayah Jabodetabek itu akan menjalani PPKM level 2 hingga 13 Desember 2021.
Sebelumnya sejumlah wilayah di Jabodetabek berhasil mencapai level 1. Kenaikan level ini akan berdampak pada pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.
Di antaranya pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. Kegiatan makan dan minum di tempat umum kapasitas dan waktunya akan dibatasi, termasuk juga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait