Mulai 25 Hingga 31 Januari 2022, Kota Tangerang Terapkan PPKM Level 2

Nandha Aprilianti
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (Foto : Dok/MPI)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Terhitung mulai 25 hingga 31 Januari 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, terkait penerapan aturan di wilayah administrasinya ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dijelaskan, di wilayah Provinsi Banten yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

“Terkait peraturan PPKM ini sama kayak yang kemarin, sama kayak yang dulu persis,” ujarnya saat ditemui di TMP Taruna saat memperingati Hari Bakti Taruna ke-76, Rabu (26/1/2022). (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network