Cara Daftar dan Syarat Kartu Kuning Terbaru Lewat Online dan Offline, Pencari Kerja Wajib Tahu!

Ikhsan Permana SP
Cara daftar dan syarat kartu kuning terbaru lewat online dan offline, pencari kerja wajib tahu! Foto: Istimewa

2. Cara Daftar Kartu Kuning secara Offline 

  • Kunjungi kantor Disnaker yang ada di kabupaten atau kota domisili Anda
  • Datang ke bagian pembuatan Kartu Kuning atau Kartu AK1
  • Sampaikan maksud kedatangan Anda
  • Serahkan dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah dipersiapkan
  • Petugas akan memproses permohonan pembuatan Kartu Kuning
  • Tunggu beberapa saat hingga proses selesai
  • Setelah selesai, petugas akan memanggil Anda dan menyerahkan Kartu Kuning yang sudah tercetak
  • Petugas akan mengarahkan Anda untuk ke bagian legalisasi
  • Silakan legalisasi Kartu Kuning Anda

Syarat Daftar Kartu Kuning

Sebelum melakukan pendaftaran baik secara online atau online, Anda harus memenuhi syarat untuk daftar Kartu Kuning. Syarat bersifat relatif karena syarat dan ketentuan membuat Kartu Kuning berbeda-beda di masing-masing daerah. Kendati demikian, dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Kartu AK1 secara umum hampir sama.

Adapun beberapa syarat daftar kartu kuning, yakni:

  • Berusia 18 tahun
  • Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pengalaman kerja jika sudah pernah bekerja sebelumnya
  • Sertifikat kompetensi jika ada
  • Pas foto berukuran 3x4 dan berlatar belakang merah 

Itulah cara daftar dan syarat Kartu Kuning, semoga menjadi informasi yang bermanfaat terutama untuk para pencari kerja.

(*)


Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network